
Pemerintah provinsi DKI Jakarta berkomitment untuk terus meningkatkan ruang terbuka hijau dalam rangka mengurangi dampak polusi yang terjadi dan sebagai respon atas global warming akibat dari climate change. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengembalikan fungsi aset yang pada awalnya adalah lahan terbuka hijau.
Di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta tepatnya di seberang Gereja Sion, terdapat aset Pemprov. DKI Jakarta yang pada awalnya merupakan lahan terbuka hijau di okupansi oleh oknum tertentu untuk kemudian dijadikan area komersial dengan building coverage hampir 100% yang terdiri dari 17 Banguan Liar dan 18 PKL.
Pada tanggal 10 Oktober 2023, Kecamatan Tamansari beserta Kelurahan Pinangsia dibantu tiga pilar Kecamatan melakukan penertiban dan penantaan untuk nantinya wilayah tersebut dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau.